Adat Indonesia

Blog tentang adat istiadat di Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2015

Prosesi Pernikahan Adat Rejang Bengkulu


Perkawinan merupakan bagian dari ritual lingkaran hidup di dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang di Bengkulu. Suku Bangsa Rejang pada dasarnya hanya mengenal bentuk Kawin Jujur. Akan tetapi dalam perkembangan kemudian, muncul pula bentuk Kawin Semendo yang disebabkan karena pengaruh adat Minangkabau dan Islam (Abdullah Siddik, 1980:153).

Kawin Jujur merupakan bentuk perkawinan eksogami yang dilakukan dengan pembayaran (jujur) dari pihak pria kepada pihak wanita (Hilman Hadikusumo, 2003:73). Kawin Jujur merupakan bentuk perkawinan yang menjamin garis keturunan patrilinel (garis bapak) (Abdullah, 1980:386). Dengan dibayarkannya sejumlah uang maka pihak wanita dan anak-anaknya nanti melepaskan hak dan kedudukannya di pihak kerabatnya sendiri dan dimasukkan ke dalam kerabat dari pihak suami. Kawin Jujur juga mengharuskan pihak perempuan mempunyai kewajiban untuk tinggal di tempat suami, setidak-tidaknya tinggal di keluarga suaminya (Abdullah, 1980:224).

Kawin Semendo adalah bentuk perkawinan tanpa jujur (pembayaran) dari pihak pria kepada pihak wanita. Setelah perkawinan, suami harus menetap di keluarga pihak isteri dan berkewajiban untuk meneruskan keturunan dari pihak isteri serta melepaskan hak dan kedudukannya di pihak kerabatnya sendiri (Hilman, 2003:82). Kawin Semendo merupakan bentuk perkawinan yang menjamin garis keturunan matrilinel (garis ibu) (Abdullah, 1980:386).

Masuknya pengaruh Minangkabau ke dalam kebudayaan (adat istiadat perkawinan) Suku Bangsa Rejang, terjadi saat berdirinya Kerajaan Sungai Lemau di Bengkulu. Kerajaan Sungai Lemau merupakan sebuah kerajaan yang berkuasa di wilayah Bengkulu antara tahun 1625-1861 (Bambang Suwondo, 1978/1978:8 dan Abdullah, 1980:65-66). Di masa inilah kemungkinan besar arus kebudayaan dari Minangkabau mulai masuk dan mempengaruhi kebudayaan Suku Bangsa Rejang. Masuknya arus kebudayaan dari Minangkabau ditandai dengan bertahtanya Baginda Maharaja Sakti yang merupakan utusan dari Kerajaan Pagaruyung di Minangkabau, sebagai raja pertama di Kerajaan Sungai Lemau (naik tahta sekitar 1625-1630) (Abdullah, 1980:65-66).

Sebelum membicarakan tahapan dan proses perkawinan, di dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang diatur larangan kawin sesama suku. Seperti dikutip dalam Bambang (TT:120), pembatasan jodoh menurut ketentuan adat Suku Bangsa Rejang, yaitu sebaik-baiknya perkawinan dilakukan dengan orang lain (mok tun luyen). Pembatasan ini secara tegas memuat larangan untuk kawin dengan orangtua, saudara dekat, bahkan dengan orang yang senama dengan orangtua dan saudara dekat. Apabila terjadi perkawinan dengan saudara dekat, maka disebut sebagai perkawinan sumbang yang dalam istilah Suku Bangsa Rejang disebut dengan komok (memalukan atau menggelikan). Sedangkan perkawinan dengan saudara sepupu senenek dan sepoyang (saudara nenek) jika terpaksa dilakukan maka akan dikenakan denda kutai adat (lembaga adat). Denda tersebut berupa uang atau hewan peliharaan yang dalam istilah Suku Bangsa Rejang disebut dengan mecuak kobon. Jenis perkawinan lainnya yang dilarang secara adat adalah perkawinan antara seorang pria atau wanita dengan bekas isteri atau suami dari saudaranya sendiri, apabila saudaranya tersebut masih hidup (http://rejang-lebong.blogspot.com/).

Setelah beberapa larangan tersebut dipastikan tidak dilanggar, maka tahap dan prosesi perkawinan adat istiadat Suku Bangsa Rejang dapat dimulai. Tahapan dan proses perkawinan di dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang secara umum dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu upacara sebelum perkawinan, upacara pelaksanaan perkawinan, dan upacara sesudah perkawinan. Berikut ini merupakan tahapan dari ketiga proses perkawinan yang dirangkum dari beberapa sumber, seperti buku karya Bambang Suwondo (TT) Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Bengkulu dan buku karya Abdullah Siddik (1980) Hukum Adat Rejang.

Di dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang, hanya dikenal dua bentuk Kawin Semendo, yaitu:

  • Kawin Semendo Ambil Anak 
  • Kawin Semendo Rajo-Rajo (Abdullah, 1980:231).

Kawin Semendo Ambil Anak atau dalam istilah asing disebut inlijfhuwelijk adalah perkawinan yang terjadi dikarenakan sebuah keluarga hanya memiliki seorang anak wanita (tunggal). Perkawinan tersebut dilakukan dengan cara mengambil seorang pria (dari anggota kerabat) untuk menjadi suami dan mengikuti kerabat isteri dan tinggal di rumah isteri serta bertanggungjawab meneruskan keturunan dari pihak isteri (Hilman, 2003:80). Kawin Semendo Rajo-Rajo merupakan bentuk perkawinan di mana suami dan isteri bertindak sebagai raja dan ratu yang dapat menentukan sendiri tempat kedudukan rumah tangga mereka. Suami tidak ditetapkan untuk tinggal di pihak isteri dan melepaskan kekerabatannya. Kedudukan suami dan isteri seimbang, baik terhadap jurai kekerabatan maupun suami, demikian pula terhadap harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan (Hilman, 2003:83). Dalam perkembangan sekarang, dua bentuk perkawinan di atas terpecah lagi ke dalam empat bentuk perkawinan yang lazim terjadi di dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang. Keempat bentuk perkawinan tersebut, yaitu Perkawinan Biasa, Perkawinan Sumbang, Perkawinan Ganti Tikar (mengebalau), dan Kawin Paksa (Bambang Suwondo, TT:121).

Menurut Bambang (TT), Perkawinan Biasa merupakan bentuk perkawinan yang selalu didahului dengan asen (mufakat) menurut adat bekulo. Adat bekulo berlaku apabila dalam proses pencarian sampai menemukan jodoh, calon mempelai melalui prosedur yang tidak tersimak. Semua upacara yang dilakukan dalam perkawinan biasa didahului dengan beasen (mufakat). Perkawinan Sumbang dilakukan apabila sang gadis telah melakukan perbuatan yang memalukan (dalam bahasa Rejang disebut komok). Prosesi upacara dalam Perkawinan Sumbang tidak selengkap dalam Perkawinan Biasa. Perkawinan Ganti Tikar yang biasa terjadi dalam adat istiadat Rejang dilakukan apabila seorang isteri meninggal, maka sang suami dikawinkan dengan saudara isterinya atau kepada perempuan lain dalam keluarga sang isteri. Demikian pula sebaliknya apabila yang meninggal adalah sang suami. Kawin Paksa merupakan perkawinan darurat karena tidak menurut tatacara adat yang sebenarnya lagi. Di dalam Kawin Paksa hanya satu bagian yang harus dilakukan, yaitu akad nikah. Sedangkan upacara selebihnya tidak diharuskan untuk dilakukan (Bambang, TT:121-122).

Upacara Sebelum Perkawinan

Menurut adat istiadat Suku Bangsa Rejang, upacara sebelum perkawinan terdiri dari:

  • Meletak uang. Meletak uang artinya memberi tanda ikatan. Tujuan dari prosesi ini, pertama, sebagai bukti bahwa ucapan kedua belah pihak mengandung keseriusan dan kesepakatan untuk mewujudkan ikatan perkawinan di antara sepasang bujang gadis. Kedua, bersifat pemagaran bahwa sang bujang dan gadis telah terikat, sehingga tidak ada orang lain yang mengganggunya. Tempat pelaksanaan upacara meletakkan uang biasanya dilakukan di rumah pihak wanita. Waktu pelaksanaan biasanya dilakukan di malam hari dan sering terjadi pada musim senggang sehabis panen.
  • Mengasen. Mengasen artinya membayar. Tetapi dalam adat istiadat perkawinan diartikan sebagai meminang. Terdapat tiga tahapan dalam mengasen, yaitu semuluak asen, temotoa asen, dan jemejai asen.
  • Jemejai atau Semakup Asen, yaitu upacara terakhir dalam peminangan yang merupakan pembulatan kemufakatan antara kedua belah pihak. Tujuan upacara ini adalah untuk meresmikan atau mengumumkan kepada masyarakat bahwa bujang dan gadis tersebut telah bertunangan dan akan segera menikah; mengantar uang antaran (mas kawin), dan menyampaikan kepada Ketua Adat mengenai kedudukan kedua mempelai itu nantinya setelah menikah.

Upacara Pelaksanaan Perkawinan

Di dalam adat istiadat perkawinan Suku Bangsa Rejang, upacara pelaksanaan perkawinan dibagi menjadi dua tahap, yaitu mengikeak (artinya melaksanakan kegiatan akad nikah) dan uleak (upacara perayaan perkawinan). Pelaksanaan mengikeak biasanya dilakukan di rumah pihak perempuan. Upacara Uleak dalam bahasa Suku Bangsa Rejang disebut juga dengan alek atau umbung (yang berarti pekerjaan atau kegiatan yang diatur selama pesta perkawinan berlangsung). Sesuai dengan derajat dan kemampuan pihak yang melaksanakan alek, dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang dibagi menjadi tiga macam, yaitu alek besar, alek biasa, dan alek kecil.

Alek besar dirayakan dengan kejai (pesta memeriahkan perkawinan atau pesta umum rakyat) atau bimbang yang biasanya berlangsung selama tiga sampai tujuh hari. Di dalam kejai ini disajikan tarian khas Suku Bangsa Rejang, yaitu Tari Kejai yang dipentaskan oleh penari bujang gadis antar marga. Alek biasa dirayakan dengan berdzikir dan resepsi musik. Sedangkan alek kecil dirayakan dengan berdzikir atau barzanji satu malam saja.

Tari Kejai

Taro Kejai

Di dalam alek terdapat beberapa prosesi perkawinan, yaitu menjemput pengantin, temuun alek, pengantin bersanding atau berarak, embuk mei mengenyan, dan membuka tarub. Menjemput pengantin dilakukan jika pengujung telah siap dan para sanak famili telah berada di tempat perkawinan. Dari pihak yang mengadakan alek pergi menjemput pengantin laki-laki dan perempuan. Hari tersebut disebut dengan hari mengantar pengantin atau menjalang. Pada saat pertemuan antara penjemput dan pengantar terjadilah prosesi siram-siraman beras kunyit di muka rumah tangga. Temuun alek (uleak) merupakan salah satu bagian dalam uleak, dimana pengantin telah hadir dan pimpinan adat serta kesenian telah siap, maka tuai kerjo memberikan sembah dan mempersilakan agar mulai berdzikir, berzanji untuk memeriahkan alek tersebut.

Pengantin bersanding atau berarak merupakan salah satu bagian di mana pada puncak berdzikir dan barzanji, kedua pengantin disandingkan. Kedua pengapit mengipasi pengantin yang diibaratkan seperti pasangan ratu dan raja. Selesai bersanding dilanjutkan dengan berarak. Dalam prosesi ini, kedua pengantin dan pengapit diiringi musik kesenian berarak-arak keliling dusun dan akhirnya kembali ke uneak sanin.

Embuk mei mengenyan merupakan salah satu prosesi di mana kedua pengantin menghidangkan punjung nasi dan searo sesuai dengan jumlah ketua kerja, maksudnya menyampaikan terimakasih dari kedua mempelai kepada adik sanak (keluarga) yang telah bersusah payah merayakan perkawinan mereka. Acara ini diakhir dengan makan bersama.

Membuka Tarub atau pengujung merupakan bagian terakhir dari prosesi alek. Dalam prosesi ini, keluarga yang membuka tarub tidak dibantu oleh masyarakat sekitar. Hal ini mengandung arti bahwa masyarakat bisa menilai besar-kecilnya keluarga pengantin. Dengan selesainya prosesi membuka tarub, berarti selesai pula upacara pelaksanaan perkawinan tersebut secara resmi.

Upacara Sesudah Perkawinan

Secara umum, upacara sesudah perkawinan dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang dimaksudkan sebagai ucapan rasa syukur dan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan prosesi perkawinan. Adapun yang termasuk ke dalam upacara sesudah perkawinan meliputi: mengembalikan alat-alat yang dipinjam, pengantin mandi-mandian, doa syukuran, serta cemucua bi oa dan me lau dai (berkunjung).

Alat-alat yang biasa dipinjam ketika berlangsungnya perkawinan meliput: alat-alat masak, perhiasan, alat-alat kesenian. Sesudah perkawinan, alat-alat tersebut dikembalikan kepada pemiliknya (masyarakat sekitar) masing-masing secara gotong royong. Di sinilah dikenal prosesi mengembalikan alat.

Prosesi selanjutnya setelah mengembalikan alat adalah pengantin mandi-mandian. Pada zaman dulu, prosesi pengantin mandi-mandian dilakukan kedua pengantin beserta pengapitnya pada hari terakhir pesta pelaksanaan perkawinan. Kedua pengantin beserta pengapit diantar ke sungai di dusun tempat dilaksanakan perkawinan. Di sungai diadakan upacara mandi-mandian bersama induk inang, pengapit, dukun tukang langir, serta kawan-kawan dari kedua mempelai. Prosesi mandi-mandian ini ditujukan sebagai lambang mandi terakhir bagi kehidupan kedua mempelai sebagai bujang gadis, karena setelahnya mereka akan hidup sebagai sepasang suami-isteri. Selain itu, makna lainnya adalah belangea (berlangia) untuk setawar sedingin dengan langirnya bermacam-macam bunga. Belangea bertujuan agar kehidupan pasangan ini kelak mendapatkan kententraman, tidak mudah kesapo (sakit karena disapa hantu atau arwah nenek moyang).

Pengantin mandi-mandian (rejang-lebong.blogspot.com)

Selepas uapacara mandi-mandian, dimulailah doa syukuran. Doa syukuran atau doa selamat dilakukan setelah tarub selesai dibongkar. Prosesi ini dilakukan sebagai ucapan rasa syukur kepada Tuhan dan berkat pertolongan nenek moyang. Masyarakat Suku Bangsa Rejang mempercayai bahwa lancarnya prosesi alek selain karena Tuhan, juga karena berkat dari nenek moyang. Atas dasar kepercayaan tersebut, di dalam doa yang dilakukan dengan cara Islam, dalam prosesinya tetap dilakukan pembakaran kemenyan di dalam pedupa. Prosesi pembakaran kemenyan di dalam pedupa diyakini Suku Bangsa Rejang sebagai lambang atau alat untuk memanggil arwah nenek moyang.

Setelah prosesi doa syukuran selesai, rombongan pengantin melaksanakan prosesi Cemucua bio. Cemucua bio artinya mencucur air di kuburan. Akan tetapi makna tersebut sekarang diartikan sebagai ziarah kubur. Cemucua bio kadangkala dilakukan di dusun lain tempat asal orang tua (nenek moyang mereka). Dengan berkunjung ke makam para leluhur dalam prosesi cemucua bio maka para keluarga yang masih hidup merasa dapat bersatu kembali dengan arwah nenek moyang yang telah meninggal. Keyakinan menjadi bagian dari adat istiadat Suku Bangsa Rejang karena kebanggan mereka akan keluarga besar mereka yang merasa berasal dari satu nenek moyang (sepasuak atau satu famili). Selain itu, tujuan cemucua bio adalah memohon doa restu dari arwah nenek moyang.

Apabila semua prosesi perkawinan telah selesai dilakukan maka bujang gadis tersebut telah terikat dengan norma adat yang berlaku. Duduk letok (status tempat tinggal) dan sistem kekerabatan serta kekuasaan seorang suami atau isteri pada prinsipnya bersumber dan diarahkan oleh keputusan asen.

Bagi Suku Bangsa Rejang, dikenal dua macam asen, yaitu asen beleket dan asen semendo. Asen beleket mengandung arti bahwa seorang perempuan masuk ke dalam keluarga pihak laki-laki, baik tempat tinggal maupun sistem kekerabatan. Di dalam asen beleket dibagi lagi menjadi dua, yaitu leket putus dan leket coa putus (tidak putus). Leket putus artinya, uang jemput serta cakkediknya diambil semua sekaligus oleh orangtua atau wali perempuan. Sehingga pihak perempuan putus hubungan dengan kerabatnya. Sedang leket coa putus artinya pada saat basen atau penyerahan uang jemputan ada beberapa cakkedik tidak diambil oleh orangtua atau wali perempuan. Sehingga pihak perempuan sesekali boleh berkumjung ke rumah kerabatnya dengan syarat memakai tudung teleng (bertudung biru).

Sedangkan dalam asen semendo, dikenal ada beberapa bentuk, yaitu semendo nyep/tunakep (burung terbang), semendo sementoro, dan semendo rajo-rajo. Semendo nyep artinya laki-laki semendo dianggap oleh keluarga isteri datang dengan tidak membawa apa-apa (seperti menangkap burung sedang terbang). Dalam semendo asen, apabila terjadi proses perpisahan, baik perceraian maupun kematian, semua hak waris jatuh kepada pihak isteri atau pewarisnya.

Semendo sementoro (benggen) artinya semendo berbatas waktu, misalnya setelah diadakan prosesi mencukur anak atau setelah anaknya dewasa, maka pihak laki-laki bebas membawa isterinya pulang kembali ke lingkungan pihak laki-laki.

Semendo rajo-rajo biasanya terjadi apabila status keluarga keduanya sama kuat sehingga pada waktu asen kedua belah keluarga tidak ada yang mau mengalah. Keduanya tidak ada yang rela salah satu pihak masuk ke dalam salah satu kerabat. Apabila terjadi situasi yang demikian, menurut adat, maka kedudukan dan tempat tinggal diserahkan kepada kedua mempelai. Kedua keluarga besarnya harus mengakui garis keturunan dari kedua mempelai walaupun kedua mempelai bertempat tinggal di tempat lain. Mereka berfalsafah: “Cacing di mana tangah senook di situ berada”.

Di atas adat asen, keputusan tertinggi dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang tetap berada di tangan kutai (kepala dusun). Kutai selalu dipegang oleh seorang laki-laki. Sehingga pada prinsipnya, hal yang berhubungan dengan kekuasaan berada di tangan suami tetapi yang berhubungan dengan tempat tinggal dan garis keturunan relatif bergantung pada keputusan asen (mufakat) semula pada saat peminangan.

Sumber: Melayuonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar